Type Here to Get Search Results !

KURANG PENGETAHUAN HUKUM DAN BANYAK AKSI KRIMINALITAS PBH PERADI MELAKUKAN PENYULUHAN KEPADA BINAAN LAPAS DAN PELAJAR.

Pusat Bantuan Hukum PERADI Cikarang Kabupaten Bekasi ( PBH ) memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dilapas Cipayung Kelas 2A  Cikarang, yang belum disidangkan agar  mereka mengerti akan proses dan mendapatkan pendampingan hukum, Kamis (31/8/2023)

Ketua PBH PERADI Cikarang Sarifuddin, SH saat jumpa PERS menyampaikan bahwa PBH PERADI sudah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang ditanda tangani Mentri Hukum dan Ham ( Yasonna laoly ) PBH diberikan peran dan kewajiban, Sampai saat ini PBH sudah bekerja sama dengan beberapa instansi," Ucapnya

Lebih lanjut Sarifuddin, SH mengatakan kami PBH PERADI Cikarang hadir terutama untuk warga kabupaten bekasi yang tidak mampu dan akan berupa semaksimal mungkin dalam hal pendampingan hukum, tidak hanya ke Lapas tetapi kami pun kesekolah-sekolah dan contoh kemarin ditahun 2022-2023 kami memberikan penyuluhan Hukum ke tiga sekolahan  karena kenakalan anak-anak yang sangat meningkat," katanya

" Margo S.H MH menambahkan PBH PERADI Cikarang bekerja sama dengan Lapas Cikarang yang berada di Cipayung disetiap hari kamis mulai jam 9:00 wib sampai jam 12:00wib PBH mengadakan penyuluhan kepada semua terdakwa dan warga binaan,  saat ini PBH PERADI Cikarang sudah menjalin MOU dengan Lapas Cikarang tersebut," jelasnya

Materi yang kami berikan kepada para terdakwa, warga binaan yaitu bagaimana cara proses persidangan, bagaimana menghadapi dipersidangan itulah poin-poin penting yang artinya pada saat sidang mempunyai etitut yang baik paling tidak dapat diberikan keringanan hukuman bagi terdakwa," tegas Margo SH MH.

Ditempat yang sama Mulyono SH menambahkan kontribusi nyata kami PBH PERADI Cikarang khususnya untuk warga kabupaten bekasi dalam waktu dekat ini kami akan menyelenggarakan pendidikan PARALEGAL besertifikat dan pesertanya diambil dari warga masyarakat kabupaten bekasi, karena PARALEGAL ini nantinya bisa menjadi mediator atau pendamping disetingkat desa paling tidaknya masalah tidak sampai kekepolisan apalagi kepersidangan, " tutupnya

(Yayan)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.