Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi P mengatakan, Kepolisian Sektor Cikarang Timur mendapatkan 4 laporan polisi, yakni LP Nomor: LP/B/03/I//2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 08 Januari 2024. Atas nama pelapor Fauzan Firdaus Anwar.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I//2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Januari 2024. Atas nama pelapor Sartika. Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I//2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Januari 2024. Atas nama pelapor Muhammad Hanafi. Dan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Januari 2024. Atas nama pelapor Rahmat Ramdani.
“Lokasi kejadian ada 4 TKP, yaitu di kontrakan Keisa Kampung Rawasentul RT002/004 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Ciktim, Sabtu (06/01/2024) sore. Lalu, masih di Kampung Rawasentul RT002/004 Kelurahan Sertajaya Kecamatan Ciktim, Senin (08/01/2024) sore. Kemudian, masih di lokasi yang sama, yakni Kampung Rawasentul RT 002/004 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Ciktim, Senin (22/01/2024) malam, dan yang terakhir di kontrakan Iqbal Mandiri Kampung Bugelsalam RT 001/003 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Ciktim. Sabtu (27/01/2024) sore,” beber Arnandha, Senin (05/02/2024) siang.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Cikarang Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Arnandha Hadi P, melakukan olah TKP dan mengambil rekaman CCTV yang berada di TKP.
“Dari hasil olah TKP tersebut, didapatkan informasi identitas pelaku dan tempat biasa pelaku berkumpul,” ujar Arnandha.
Selanjutnya, anggota Reskrim yang dipimpin oleh dirinya, langsung menuju lokasi tempat biasa pelaku berkumpul.
“Dan sekira pukul 17:00 WIB, saat anggota tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap saudara SZ alias Epul. Namun, untuk 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi di sekitar TKP penangkapan, lanjut Arnandha, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street G-2488-APF hasil curian.
“Pelaku mengaku, sudah melakukan sebanyak 4 (empat) kali bersama rekannya, L alias Iken (DPO) dan R alias Bije (DPO) di wilayah Cikarang Timur,” kata Arnandha.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui, pelaku yang diamankan inisial SZ (24) merupakan warga Kampung Pondok Ranggon RT001/004, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota. Bekasi. Sedangkan, pelaku lainnya, L alias Iken dan R alias Bike masih dalam pencarian anggota kepolisian Polsek Cikarang Timur (DPO).
“Pelaku SZ diamankan di daerah Kampung Bugelsalam RT 001/004, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/01/2024) sore,” pungkas Arnandha.
(Y2n/red)